Beranda » Milestone 2024 2025 BYD » Mobil LCGC Harganya Tidak Murah Lagi, Kena PPN 12 Persen

Mobil LCGC Harganya Tidak Murah Lagi, Kena PPN 12 Persen

Dipublish pada 3 Januari 2025 | Dilihat sebanyak 94 kali | Kategori: Milestone 2024 2025 BYD

“Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang maupun jasa mewah, yang selama ini dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada juga mampu,”

Ungkap Presiden Prabowo telah, Ketika memutuskan PPN 12 persen tetap berjalan di 2025. Namun tidak diterapkan untuk semua sektor. Melainkan berlaku buat barang atau jasa yang masuk dalam golongan mewah. Seperti kapal pesiar sampai rumah dengan harga fantastis.

Di sisi lain hal senada turut dilontarkan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Menurut dia sektor otomotif turut terimbas program PPN 112 persen.

“Barang mewah dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang dikenakan PPnBM, diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2024. Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, Yacht, rumah atau kondominium dengan harga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor mewah,” ucap Sri Mulyani

Sebagai informasi, aturan mobil yang diterapkan PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada pasal 2 aturan di atas, disebut bahwa jenis barang kena pajak tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk kurang dari sepuluh penumpang.

Kemudian memiliki isi silinder atau kapasitas mesin sampai dengan 3.000 cc, dikenai PPnBM mulai dari 40, 50, 60 hingga 70 persen.

Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah. Hal tersebut mengacu pada pasal 22 serta 23.

Lalu timbul pertanyaan apakah mobil LCGC (Low Cost Green Car) terdampak PPN 12 persen? Mengacu pada aturan di atas hampir semua model kendaraan terimbas PPnBM.

“Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau,” bunyi pasal 5.

Selanjutnya tertuang di Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) nomor 36 tahun 2021 mengenai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah diundangkan pada 31 Desember 2021, dikatakan mobil LCGC dikenakan PPnBM sebesar tiga persen.

Berangkat dari kedua aturan di atas, maka mobil LCGC seperti Toyota Calya dan Agya, Daihatsu Sigra maupun Ayla sampai Honda Brio Satya terdampak PPN 12 persen di 2025.

Bagikan ke
Diposting oleh

Promo BYD Bogor

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya

Komunitas Mobil Listrik BYD, Beyond Touring Jakarta – Malang

Dipublish pada 2 Januari 2025 | Dilihat sebanyak 100 kali | Kategori: Promotion

Komunitas Mobil Listrik BYD, Beyond Touring Jakarta – Malang Komunitas mobil listrik BYD, yakni Beyond baru saja menggelar touring. Mereka memilih Kota Malang sebagai destinasi serta menggunakan 25 unit kendaraan roda empat setrum asal Tiongkok, seperti BYD Dolphin, Atto 3,... selengkapnya

Mobil LCGC Harganya Tidak Murah Lagi, Kena PPN 12 Persen

Dipublish pada 3 Januari 2025 | Dilihat sebanyak 94 kali | Kategori: Milestone 2024 2025 BYD

“Pemerintah telah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang maupun jasa mewah, yang selama ini dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada juga mampu,” Ungkap Presiden Prabowo telah, Ketika memutuskan PPN 12 persen tetap berjalan di... selengkapnya

HONDA, NISSAN, MITSUBISHI MERGER ANTISIPASI PROMO BYD BOGOR ?

Dipublish pada 27 Desember 2024 | Dilihat sebanyak 85 kali | Kategori: Feature Promo BYD Bogor, Milestone 2024 2025 BYD, Promotion, Pusat Data Dan Informasi Promo BYD Bogor

HONDA, NISSAN, MITSUBISHI MERGER ANTISIPASI PROMO BYD BOGOR Dua raksasa otomotif asal Jepang, Nissan Motor Co, Ltd dan Honda Motor Co,Ltd resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk mengintegrasikan bisnis. Direktur sekaligus Representative Executive Officer Honda, Thoshihiro Mibe mengatakan merger... selengkapnya